Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Terkait pemberitaan disalah satu media online dengan judul Ketua DPC SPRI Kampar, meminta Plt Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu / PTSP Kampar untuk merespon cepat keluhan warga sekitar RAM sawit Tiga Putra, Jumat (4/10/2024).
Ketua DPD SPRI Provinsi Riau mengklarifikasi bahwa DPC SPRI Kabupaten Kampar sudah lama dibekukan sesuai dengan SK yang dikeluarkan.
“Untuk diketahui bahwa SK pengurus DPC SPRI Kabupaten Kampar sudah dibekukan oleh DPD SPRI Provinsi Riau dengan No 010/DPD SPRI Riau/X/2023 dan surat tersebut telah disampaikan ke DPC Kampar saat itu serta telah diteruskan ke DPP SPRI pusat di Jakarta,” sebut Alwinsyah selaku Ketua DPD SPRI Provinsi Riau.
Lanjut Alwinsyah, S.Pd didampingi Bidnen, SH sebagai Sekertaris DPD SPRI Riau bahwa segala tindak tanduk yang mengatasnamakan DPC SPRI Kabupaten Kampar bukan merupakan tanggung jawab dari Serikat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), ujarnya.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa yang berstatemen pada pemberitaan tersebut bukanlah merupakan Ketua DPC SPRI Kabupaten Kampar,” tegas Bidnen selaku Sekretaris DPD SPRI Provinsi Riau, Minggu,6 Oktober 2024, tutupnya.**