Rohil | riauindependen.co.id | Sebuah skandal Korupsi yang mengerikan diduga mencengkeram Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir sepanjang periode 2022-2024. Dari total anggaran fantastis sebesar Rp. 82 milyar dengan realisasi Rp. 78 milyar, dugaan penyimpangan anggaran yang terungkap menunjukkan praktik busuk yang merugikan negara hingga Rp. 7,6 milyar.
Berdasarkan investigasi mendalam mengungkap indikasi kuat adanya kejahatan korupsi yang terstruktur dan masif. Dugaan penyimpangan terendus dalam berbagai pos anggaran, mulai dari:
Belanja alat tulis kantor, cetak, konsumsi, dan perjalanan dinas yang mengalami pembengkakan tidak masuk akal; Dana siluman untuk kegiatan fiktif, yang hanya menjadi kedok untuk menjarah uang rakyat; Penyusunan anggaran 2024 yang ilegal, melanggar Permendagri tentang APBD dan memasukkan kegiatan tanpa persetujuan PPAS; Dugaan konspirasi tingkat tinggi dalam penyusunan anggaran yang dipaksakan demi keuntungan kelompok tertentu.
Dalam jejak skandal korupsi yang dilakukan seperti: Belanja fiktif dalam berbagai sub-kegiatan, menyebabkan miliaran rupiah lenyap tanpa manfaat nyata; Penyalahgunaan tenaga ahli IT, yang ternyata tidak bekerja sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), menjadi celah pemborosan uang negara; Mark-up dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara langsung maupun melalui e-purchasing, yang mengindikasikan permainan kotor di dalamnya; Output kegiatan yang nihil manfaat, membuktikan dana besar yang dialokasikan hanya menjadi ajang bancakan pihak-pihak tertentu.
Dugaan skandal ini menyeret sejumlah nama yang diduga berperan dalam mengatur siasat korupsi ini, di antaranya:
Kepala Dinas Kominfo periode 2022-2024; Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan & Program, Keuangan, Umum & Kepegawaian); Kepala Bidang Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik; Kepala Bidang Aplikasi & Informatika; Kepala Bidang Statistik; Kepala Bidang Persandian; Bendahara Pengeluaran periode 2022-2024.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Diskominfotiks Rokan Hilir, Indra, justru tampak meremehkan kasus ini. Dengan nada santai, ia menyatakan, “Kalau data resume seperti ini ya sah-sah saja karena ini untuk umum. Jika dianggap ada dugaan penyimpangan yang diberitakan, menurut saya tidak masalah.” Pernyataan ini memicu kemarahan publik yang menuntut ketegasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Dengan skala dugaan korupsi yang begitu mencengangkan, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Masyarakat, LSM, dan media tidak akan tinggal diam!Jika terbukti ada persekongkolan jahat dalam menggerogoti uang rakyat, para pelaku harus diseret ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya! Rakyat tidak akan berhenti menuntut keadilan atas skandal korupsi memalukan ini. #TangkapKoruptor #UsutTuntas #RakyatPantau#.(tamrin)