Sat Resnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Narkoba di Kandis, 13,20 Gram Shabu Diamankan

Siak | Riauindependen.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu malam, 9 April 2025, pukul 20.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MR (35) di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, dan mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 13,20 gram, (11/04/2025).

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km.83, RT.001 RW.007 Desa Kandis Gondang, Kecamatan Kandis. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU setempat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR saat berada di pintu masuk SPBU.

MR merupakan warga Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga kuat sebagai bandar dalam jaringan peredaran shabu di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita: 3 paket narkotika jenis shabu (13,20 gram); 1 plastik klip bening kosong; 2 lembar tisu putih; 1 unit handphone Oppo A15; 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 2024 DQ.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan awal, shabu tersebut diperoleh MR dari seseorang berinisial WI (DPO), melalui perantara IR (juga DPO). Kasus kini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Siak mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Siak. Kami bertindak tegas demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP Tony.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *