Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam, yang sempat menghebohkan masyarakat usai video aksinya viral di media sosial Instagram.
Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., dan Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor, S.I.K., M.H.
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pelaku, Yohanes Baok Ais Jon, marah setelah hampir diserempet mobil di dekat Gereja Katolik Santo Paulus. Ia lalu mengambil sebilah pisau dari jok sepeda motornya dan mengejar mobil tersebut. Karena tidak menemukan mobil yang dimaksud, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pengancaman karena emosi dan dipengaruhi minuman keras. Namun, hasil tes urine dari RS Bhayangkara menunjukkan pelaku negatif dari penggunaan narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil melacak pelaku ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (14/4/2025) pukul 02.00 WIB. Barang yang diamankan : 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih, 1 helai baju putih, 1 celana jeans, 1 topi, 1 bilah pisau yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Ini bentuk respons cepat atas keresahan publik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Kami tegaskan, segala bentuk ancaman dan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Kombes Asep Darmawan.
Meskipun para korban belum melapor secara resmi, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan dan tidak mengambil tindakan sendiri.****